TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengurus Surat Tanda Register (STR). STR diperlukan untuk semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik, Simak Tahapan dan Syarat yang Diperlukan Surat ini juga sebagai bukti legalitas untuk memastikan sang perawat/apoteker/tenaga medis lainnya telah terdaftar.
Setelah RUU Kesehatan Omnibus Law terbaru resmi dan sah menjadi Undang-Undang (UU) pada 11 Juli 2023, kini Surat Tanda Registrasi atau STR bagi tenaga kesehatan mulai berlaku seumur hidup. Dengan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka bagi tenaga kesehatan tidak perlu lagi melakukan perpanjangan STR setiap lima tahun.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) kini tidak memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi (OP). Sebab, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan Selasa (11/7/2023), telah menghapus rekomendasi OP. Adapun salinan UU ini diterima Kompas.com dari anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.
Biaya/tarif penerbitan STR sebagaimana dimaksud di atas yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Apoteker dan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
cara perpanjang str analis kesehatan 2022